
Ilustrasi : lubang hitam hukum kasus ijazah Gibran Rakabuming Raka di MK, jika MK tak berwenang kemana keadilan rakyat mencari jawaban
1 Oktober 2026
Opini – Amru Siregar, SH
Jakarta, Nalar Publik Indonesia – Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menguji syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah membawa kita pada persimpangan sejarah hukum Indonesia.
Untuk pertama kalinya, Mahkamah Konstitusi dihadapkan pada dilema klasik : apa yang harus dilakukan ketika bukti cacat fundamental ditemukan, namun pintu formil telah tertutup?
Dalam sidang pembuktian 30 September 2026, fakta yang terungkap cukup mengganggu nalar publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak pernah melakukan verifikasi faktual ke sekolah atau dinas pendidikan. Alasannya sederhana: sudah ada Surat Keterangan Penyetaraan dari Kemendikbud.
Surat itulah yang kini jadi inti masalah. Dokumen yang seharusnya butuh 5 hari kerja itu terbit kurang dari 24 jam pada 26 Agustus 2019. Dan yang lebih penting, ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan itu, hingga hari ini tidak pernah ditunjukkan ke publik.
Kamar yang Salah?
KPU berargumen, gugatan ini terlambat 905 hari dan harusnya masuk ranah pemakzulan DPR sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Argumen ini secara formil benar. MK adalah peradilan dengan kewenangan terbatas.
Tapi di sinilah letak lubang hitam hukum kita.
Jika MK menyatakan tidak berwenang, maka temuan tentang suket 24 jam itu tidak hilang, ia hanya kehilangan kamar untuk diadili. Ia akan mengambang. Tidak ada yang mau memutusnya.
Jika ini dibiarkan, masa depan penegakan hukum kita akan masuk ke era berbahaya: di mana pejabat tinggi bisa berlindung di balik alasan formil “sudah dilantik” dan “sudah kedaluwarsa”, sementara rakyat kecil tetap diadili karena substansi.
Hukum akan terlihat tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dan yang paling mahal harganya adalah hilangnya kepercayaan publik.

Amru Siregar SH , Ketua Jaringan Nasional Aktivis 98 [ JARNAS 98 ] Sumatera Utara penulis analisis lubang hitam hukum kasus ijazah Gibran
Saatnya Pemerintah Berani Transparan
Seharusnya, pemerintah tidak perlu menunggu putusan MK untuk menyelesaikan kegaduhan ini.
Solusinya bukan adu argumen hukum, tapi adu transparansi.
- Buka Dokumennya. Istana cukup membuka ijazah asli dari Singapura dan Australia yang menjadi dasar penyetaraan 2019 itu. Satu lembar dokumen bisa menghentikan ribuan narasi liar. Jika asli, fitnah selesai. Jika tidak ada, negara bisa segera koreksi.
- Jangan Berlindung di Balik Kedaluwarsa. Negara hukum yang sehat tidak menyelesaikan krisis legitimasi dengan stopwatch 3 hari. Ia menyelesaikannya dengan kebenaran materiil.
- DPR Harus Hadir. Diamnya DPR justru membuat isu ini liar di media sosial. Gunakan hak konstitusional untuk menyelidiki SOP penyetaraan kilat itu. Itulah fungsi checks and balances.
Kasus ini bukan lagi soal Gibran seorang. Ini soal standar yang akan kita wariskan.
Apakah di 2029 nanti, siapapun bisa mendaftar capres /cawapres hanya dengan surat keterangan 24 jam tanpa ijazah dasar, lalu setelah dilantik kebal gugatan karena alasan lewat waktu?
Jika jawabannya ya, maka kita baru saja menciptakan preseden paling buruk dalam sejarah demokrasi kita.
Keadilan tidak boleh kalah hanya karena salah kamar.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan lagi soal Gibran. Ini soal kita. Jika Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir keadilan konstitusi menyatakan tidak berwenang, maka kita sedang menciptakan preseden paling berbahaya dalam sejarah hukum Indonesia : bahwa sebuah cacat prosedur yang lolos di awal, menjadi kebal untuk diuji di akhir. Jika hari ini kita membiarkan lubang hitam ini menganga, maka besok, lubang hitam yang sama akan menelan siapa saja. Dan pada saat itu, pertanyaan “Jika MK Tak Berwenang, Dimana Keadilan” tidak lagi relevan, karena keadilan itu sendiri telah kita kubur.
Tim Editor Nalar Publik Indonesia
CATATAN KAKI (Footer Artikel) –
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan analisis hukum berdasarkan fakta-fakta persidangan terbuka Mahkamah Konstitusi Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 (Sidang 21, 23, dan 30 September 2026) dengan pemohon Denny Indrayana dkk.
Frasa “Lubang Hitam Hukum” merujuk pada kekosongan norma acara jika MK menyatakan tidak berwenang mengadili syarat calon setelah pelantikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 475 UU No.7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 7A UUD 1945.
Seluruh dalil tentang verifikasi KPU dan Bawaslu bersumber dari keterangan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di depan Majelis Hakim MK. Nalar Publik Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan pemberitaan berimbang.
Tinggalkan Balasan