![Pernyataan Sikap Jaringan Nasional Aktivis 98 - [ JARNAS 98 ]- Sumut ke NPI — Politik Mengendalikan Hukum, Hakim MK Ikut Berpolitik](https://nalarpublikindonesia.com/wp-content/uploads/2026/10/31d55c88-a2ab-4c98-ad60-f709d0da0d53-1024x683.jpg)
Pernyataan Sikap Jaringan Nasional Aktivis 98 – [ JARNAS 98 ]- Sumut ke NPI — Politik Mengendalikan Hukum, Hakim MK Ikut Berpolitik
OPINI NALAR HUKUM
Oleh: Amru Siregar, SH – Ketua JARNAS 98 Sumut
13 Oktober 2026
MEDAN – Nalar Publik Indonesia – Jaringan Nasional Aktivis 98 ( JARNAS 98 ) Sumatera Utara menyampaikan pernyataan sikap kepada Nalar Publik Indonesia (NPI) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (12/10/2026).
Ketua JARNAS 98 Sumut menilai, putusan MK tersebut mengandung Catur Halus Politik yang berakibat menimbulkan bola liar di publik.
“Maka -nya saya katakan Hakim MK melakukan Catur Halus Politik. Bukan saja para pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara yang dimohonkan. Tetapi MK sendiri tidak memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili permohonan Denny Indrayana Cs,” tegasnya kepada NPI.
Menurut Ketua JARNAS 98 Sumut, konstruksi hukum yang benar telah diatur jelas dalam Pasal 24C Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Kewenangan MK hanya lima: menguji UU, memutus sengketa lembaga negara, memutus pembubaran parpol, memutus perselisihan hasil Pemilu (PHPU), dan memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden/Wakil Presiden.
Gugatan Denny Cs yang diajukan lewat jalur PHPU Pilpres 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dinilai cacat sejak pintu masuk. Gibran sudah dilantik pada 20 Oktober 2024, sementara tenggat PHPU hanya 14 hari setelah penetapan KPU. Perkara ini bukan lagi sengketa hasil, melainkan dugaan tidak memenuhi syarat setelah menjabat.
“Jalurnya seharusnya bukan PHPU lagi. Tapi jalur pendapat DPR ke MK untuk impeachment. Itu kewenangan nomor lima. Jadi MK seharusnya langsung menyatakan Tidak Berwenang, bukan memeriksa legal standing,” ungkapnya.
Fakta persidangan, lanjut Ketua JARNAS 98 Sumut, justru menunjukkan MK berpolitik. MK tetap menggelar sidang, memeriksa bukti ijazah, bahkan membuat pertimbangan “tidak menemukan ijazah”, namun di amar putusan hanya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena legal standing.
“Kalau tidak berwenang, kenapa pokok perkara diperiksa? Ini bukti nyata tesis JARNAS 98 Sumut, bahwa Politik Mengendalikan Hukum Indonesia. Hakim MK juga berpolitik. Dia tidak mau dituduh melindungi kekuasaan, jadi sidang tetap jalan, bukti tetap dibahas, tapi amar putusan aman. Hasilnya bola liar di publik,” ujarnya.
Ketua JARNAS 98 Sumut menilai, pertimbangan yang terlanjur dibacakan di persidangan itulah yang kini menjadi karpet merah bagi desakan pemakzulan di DPR-MPR.
Kesimpulan:
Ketua JARNAS 98 Sumut menegaskan, sikap ini bukan untuk membela personal Gibran Rakabuming Raka, melainkan untuk meluruskan logika hukum ketatanegaraan agar tidak menjadi alat politik.
“Kami JARNAS 98 Sumut lahir dari rahim reformasi 98. Kami tidak ingin MK yang seharusnya menjadi The Guardian of Constitution justru menjadi panggung Catur Halus Politik. Jika ini dibiarkan, maka setiap kekalahan Pilpres akan dicari-cari jalurnya lewat ijazah, lewat skripsi, lewat apapun. Hukum akan mati, yang hidup hanya politik,” tegasnya.
Untuk itu, JARNAS 98 Sumut mendesak tiga hal. Pertama, MK harus berani secara tegas menyatakan diri Tidak Berwenang dalam perkara yang bukan domainnya, bukan berlindung di balik legal standing pemohon. Kedua, DPR RI harus menolak politisasi putusan MK sebagai pintu masuk pemakzulan, karena pertimbangan ijazah yang dibacakan di persidangan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketiga, seluruh elemen bangsa untuk kembali pada pakem UUD 1945, bahwa pemberhentian Presiden/Wakil Presiden hanya melalui mekanisme impeachment Pasal 7A dan 7B, bukan melalui jalur PHPU yang sudah kadaluarsa.
“JARNAS 98 Sumut akan terus mengawal. Kami tidak akan diam ketika hukum dikendalikan politik,” pungkasnya.
Tim Editor Nalar Publik Indonesia
CATATAN KAKI REDAKSI NPI:
- Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran parpol, dan memutus perselisihan hasil Pemilu.
- Pasal 24C Ayat (2) UUD 1945: Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
- Pasal 7A UUD 1945: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.
- Pasal 7B UUD 1945: Usul pemberhentian harus melalui pemeriksaan MK terlebih dahulu atas pendapat DPR.
- UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 473 Ayat (3): Tenggat pengajuan PHPU Pilpres hanya 14 hari setelah penetapan hasil KPU secara nasional.
- Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026: Gugatan Denny Indrayana Cs terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka — amar putusan: Tidak Dapat Diterima karena pemohon tidak memiliki legal standing.
- Doktrin Kompetensi Absolut: Asas hukum yang menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara di luar kewenangan yang diberikan undang-undang — dalam konteks ini, MK tidak berwenang mengadili syarat calon setelah pelantikan.
Tinggalkan Balasan