NPINALAR PUBLIK
INDONESIA
TERPOPULERHUKUMPOLITIKEKONOMINASIONALPERISTIWATAJUKOPINI

Dimana Pasal 33 UUD 1945 : Ketika Kredit Rp 26 Triliun untuk SDA Mengalir ke Swasta, Bukan ke MIND ID

Dapur MBG 2449 porsi dan UMKM dibebani tarif sertifikasi halal Rp 6 juta per tahun vs kredit Rp 26 triliun dan Rp 73 triliun SDA tambang mengalir ke swasta bukan ke MIND ID - Uji Pasal 33 UUD 1945 nalarpublikindonesia.com

Dapur MBG 2449 porsi dan UMKM dibebani tarif sertifikasi halal Rp 6 juta per tahun vs kredit Rp 26 triliun dan Rp 73 triliun SDA tambang mengalir ke swasta bukan ke MIND ID – Uji Pasal 33 UUD 1945 nalarpublikindonesia.com

16 Oktober 2026

Opini : Amru Siregar, SH

Dimana Pasal 33 UUD 1945: Ketika Kredit Rp 26 Triliun untuk SDA Mengalir ke Swasta, Bukan ke MIND ID

Medan, Nalar Publik Indonesia — Di saat pelaku UMKM dan pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Percut Sei Tuan harus menyiapkan dana Rp 6 Juta per tahun untuk sertifikasi halal, lanskap pembiayaan di level nasional menunjukkan cerita berbeda.

Data Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) per 7 Oktober 2026 mencatat, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menerima penjaminan saham senilai Rp 73 Triliun milik kelompok usaha Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam). Penjaminan 5,3 miliar saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) dan 7,9 miliar saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) tersebut dilakukan pada 30 September 2026 untuk mengikat fasilitas kredit akuisisi 30,25% saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) senilai Rp 26,1 Triliun milik Low Tuck Kwong. (Sumber: Bloomberg Technoz, 7/10/2026 & Keterbukaan BEI).

Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di ruang publik: untuk apa ada MIND ID?

MIND ID (Mining Industry Indonesia) adalah holding BUMN tambang yang dibentuk negara untuk mengelola SDA. Anggotanya adalah PT Antam, PT Bukit Asam, PT Timah, PT Inalum, PT Freeport Indonesia (51%), dan PT Vale Indonesia. Dengan aset lebih dari Rp 200 Triliun, seharusnya MIND ID-lah yang menjadi kendaraan negara untuk akuisisi strategis seperti Bayan Resources.

  1. Mengapa Kebijakan Ini Sulit Dikatakan Murni Mencerminkan Pasal 33 UUD 1945?

Secara objektif, apabila kita menguji kebijakan ini berdasarkan nilai dasar Pasal 33 UUD 1945, terdapat jurang yang cukup nyata antara semangat konstitusi dengan praktik ekonomi politik di lapangan.

Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD 1945 menegaskan: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jika ditinjau dari prinsip tersebut:

a. Demokrasi Ekonomi yang Tergantikan: Ketika bank BUMN menyalurkan pembiayaan masif kepada satu grup konglomerasi untuk menguasai komoditas strategis (tambang dan sawit), struktur ini lebih mencerminkan kompromi politik-bisnis ketimbang Demokrasi Ekonomi yang diamanatkan Pasal 33.

b. Asimetri Risiko dan Keuntungan: Keuntungan bisnis (dividen/profit) mengalir ke entitas swasta. Sebaliknya, jika timbul risiko kredit atau gejolak harga saham, dampak sistemiknya harus ditanggung oleh perbankan negara dan berimbas pada penerimaan dividen BUMN ke APBN.

c. Anomali Perlakuan BUMN: Jika tujuan utamanya adalah penguasaan negara demi rakyat, modal dan fasilitas pembiayaan skala besar seharusnya diprioritaskan untuk memperkuat BUMN pengelola SDA langsung seperti MIND ID atau PTPN Group (PalmCo), bukan menjadi penopang ekspansi swasta.

BACA JUGA : Kemarin di UNPAD, SBY Berikan Orasi Ilmiah: Pemerintah Siapkan 5 Strategi Ekonomi Syariah
  1. Sisi Argumen Pemerintah / Teknokrat

Di sisi lain, dari kacamata regulator, argumen yang kerap muncul adalah:

Negara tetap memegang penguasaan melalui instrumen izin (IUP/HGU), pajak, royalti, dan regulasi OJK. Transaksi Bank BUMN dianggap sebagai transaksi komersial yang profit-oriented, selama agunan (dalam hal ini Rp 73 Triliun) dan analisis kelayakan terpenuhi. Model ini sejalan dengan poin Tata Kelola dalam 100+ Fakta Pemerintahan: imbal hasil aset BUMN hanya sekitar 2%, sehingga pengelolaannya dikonsolidasikan melalui Danantara untuk mencari imbal hasil lebih tinggi lewat bunga kredit.

Kesimpulan

Kebijakan pembiayaan raksasa oleh bank BUMN kepada figur swasta lebih cenderung merupakan cerminan dari pragmatisme ekonomi — negara memilih menjadi bank-nya swasta agar tidak menambah beban defisit dan utang — daripada penegakan murni semangat Pasal 33 UUD 1945.

Secara ideal-konstitusional, Pasal 33 menuntut agar SDA dan daya dukung finansial negara diutamakan untuk BUMN, koperasi, dan pemberdayaan masyarakat luas. Ketika akses modal negara terkonsentrasi pada skala besar, sementara UMKM di Percut harus berjuang untuk biaya sertifikasi Rp 6 Juta/Tahun, kritik bahwa kebijakan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kedaulatan ekonomi rakyat adalah penilaian yang beralasan.

Apakah skema pembiayaan Danantara ke depan juga akan menjangkau Dapur MBG dan UMKM halal di tingkat desa? Itu yang ditunggu jawabannya dari Pemerintah

Pada akhirnya, pertanyaan tentang Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar soal siapa mendapat kredit 26 Triliun atau 73 Triliun, melainkan tentang keberpihakan. Jika negara kuat melindungi hilirisasinya dengan Undang-Undang seperti yang diminta MIND ID di DPR, maka negara juga harus kuat melindungi Dapur MBG dan UMKM sertifikat halal di desa dengan kebijakan yang adil dan terjangkau. Dari rakyat, kami mencatat: keadilan ekonomi tidak diukur dari besarnya modal yang disalurkan, tapi dari seberapa jauh negara hadir untuk yang kecil. Itulah esensi dari 5 Strategi Ekonomi Syariah yang diingatkan SBY di UNPAD.

UPDATE TERBARU : Rapat 4 Jam dengan DPR, MIND ID Minta Dilindungi UU — Bukti Pasal 33 UUD 1945 Belum Berpihak ke Negara. Baca sumbernya di sini

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan data Keterbukaan BEI, Bloomberg Technoz, dan dokumen 100+ Fakta Pemerintahan. Analisis Pasal 33 UUD 1945 bersifat akademik sebagai uji kebijakan publik.


Catatan Kaki:

  1. Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” ↩
  2. Rapat Dengar Pendapat MIND ID dengan Komisi XII DPR RI, 15 September 2025, berlangsung hampir 4 jam. Dirut MIND ID Maroef Sjamsoeddin: “Tolong kami diberikan karpet merah, dilindungi dengan Undang-Undang.” Sumber: RealitaRakyat & FajarAsia. ↩
  3. Orasi Ilmiah SBY di UNPAD: Pemerintah Siapkan 5 Strategi Ekonomi Syariah. Link: nalarpublikindonesia.com ↩
  4. Data tarif sertifikasi halal Rp 6 Juta per tahun untuk Dapur MBG dan UMKM vs kredit SDA Rp 26 Triliun dan Rp 73 Triliun ke swasta. ↩

One response to “Dimana Pasal 33 UUD 1945 : Ketika Kredit Rp 26 Triliun untuk SDA Mengalir ke Swasta, Bukan ke MIND ID”

  1. […] Baca Juga: Di Mana Pasal 33 UUD 1945 Ketika Kredit Rp 26 Triliun untuk SDA Mengalir ke Swasta Bukan ke MIND ID? […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *