
Momentum siapa di balik aksi Danantara serok saham saat IHSG trading halt 16 Oktober 2026 vs Pasal 33 UUD 1945 – Analisis Amru Siregar Magister Hukum UMSU
16 Oktober 2026
SLUG:
momentum-siapa-danantara-serok-saham-ihsg-trading-halt-pasal-33 UUD 1945
ISI ARTIKEL:
Medan, Nalar Publik Indonesia – Penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 8,01% ke level 5.393,92 pada Jumat, 16 Oktober 2026, yang berujung pada trading halt selama 30 menit, memicu pernyataan kontroversial.
CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani menyatakan, koreksi tersebut adalah momentum terbaik bagi Danantara untuk masuk ke pasar saham Indonesia. Menurutnya, valuasi sejumlah emiten, termasuk BUMN, menjadi sangat rendah dan menarik untuk investasi jangka panjang.
Baca Juga: Di Mana Pasal 33 UUD 1945 Ketika Kredit Rp 26 Triliun untuk SDA Mengalir ke Swasta Bukan ke MIND ID?
Pernyataan yang dikutip IDX Channel tersebut viral dengan 2.200 lebih likes dan 900 lebih komentar.
Namun, publik mempertanyakan: momentum bagi siapa?
Di hari yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Ketua Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi mengakui adanya sorotan dari MSCI terkait High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi, minimnya transparansi kepemilikan di atas 1%, dan dugaan coordinated trading.
MSCI sendiri pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi untuk menurunkan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Jika akar masalah pasar adalah kepemilikan yang terkonsentrasi dan tidak transparan, maka aksi serok saham murah saat pasar jatuh bukan sekadar strategi investasi. Ia berpotensi menjadi momentum transfer kepemilikan dari pemilik lama yang tertekan akibat koreksi, kepada entitas dengan likuiditas besar seperti Danantara.
Pertanyaan ini relevan dengan amanat Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa cabang produksi penting dan bumi, air, serta kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Penguasaan negara tidak dimaknai negara hadir sebagai pembeli di saat harga jatuh, melainkan negara hadir sejak awal untuk memastikan tata kelola, transparansi, dan keberpihakan pembiayaan.
Sebelumnya, Nalar Publik Indonesia menyoroti penyaluran kredit jumbo untuk sektor SDA senilai Rp 26,1 triliun yang mengalir ke korporasi swasta, bukan ke MIND ID sebagai holding BUMN industri pertambangan.
Pola yang dikhawatirkan publik adalah: kredit untuk SDA ke swasta, risiko pasar ditanggung ritel, dan saat valuasi jatuh, negara masuk membeli.
OJK telah menyatakan komitmen reformasi dan penegakan hukum bersama Kapolri dan DPR di Gedung BEI. Publik kini menunggu: siapa sebenarnya pemilik saham-saham terkonsentrasi yang disorot MSCI tersebut, dan apakah proses serok saham oleh Danantara akan dilakukan dengan keterbukaan penuh sesuai asas kekeluargaan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Medan, Nalar Publik Indonesia – Penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 8,01% ke level 5.393,92 pada Jumat, 16 Oktober 2026, yang berujung pada trading halt selama 30 menit, memicu pernyataan kontroversial.[1]
CEO Danantara, Rosan Roeslani, justru menyebut koreksi tajam ini sebagai momentum terbaik untuk melakukan akumulasi saham atau serok saham.[2] Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan publik: momentum siapa yang sesungguhnya diselamatkan di tengah kepanikan pasar akibat kekhawatiran MSCI terhadap transparansi free float BUMN?
Jika ditinjau dari perspektif konstitusional, amanat Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.[3] Dalam tafsir konstitusi ekonomi, penguasaan oleh negara harus bermuara pada kesejahteraan rakyat, bukan sekadar akumulasi modal negara melalui instrumen pasar modal.[4]
Langkah Danantara melakukan buyback di saat investor ritel panik dan potensi net foreign sell-off akibat review MSCI diperkirakan mencapai Rp 8 Triliun, perlu diuji apakah sejalan dengan prinsip keadilan sosial atau justru memanfaatkan kepanikan pasar.[5]
Catatan Kaki:
[1] Data penurunan IHSG dan mekanisme trading halt 30 menit merujuk pada Peraturan Bursa No. II-A tentang Perdagangan Efek dan Pengumuman Resmi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) 16 Oktober 2026. ↩
[2] Pernyataan CEO Danantara Rosan Roeslani dalam wawancara Bloomberg Technoz dan Bisnis.com edisi 16 Oktober 2026. ↩
[3] Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ↩
[4] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Ekonomi, (Jakarta: Kompas, 2016), hlm. 112. ↩
[5] Laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) Review dan data KSEI per Oktober 2026. ↩
[6] Tentang Penulis: Amru Siregar , Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Founder Nalar Publik Indonesia. ↩
Tinggalkan Balasan