
Banner Opini NPI – Dimana GBHN versi hari ini? Dimana Repelita untuk Bonus Demografi 2030? Dimana P4 untuk Kepatutan Publik?
6 Oktober 2026
ARTIKEL OPINI NALAR PUBLIK INDONESIA:
Oleh : Amru Siregar , SH
Jakarta – Nalar Publik Indonesia – Perdebatan tentang ijazah setara SLTA milik Wapres Gibran Rakabuming Raka telah membingungkan publik. Prof. Denny Indrayana membedah dari sisi legalitas. Namun Nalar Publik Indonesia tidak ingin terjebak di sana.
Amru Siregar,SH ingin mengajukan pertanyaan yang lebih berdaulat : Perlukah Azas Kepatutan dan Kemampuan Memimpin dalam sebuah negara berdaulat, atau cukup Azas Legalitas ijazah saja?
![Amru Siregar, SH - Ketua Jaringan Nasional Aktivis 98 [ JARNAS 98 ] Sumatera Utara](https://nalarpublikindonesia.com/wp-content/uploads/2026/10/70684e4e-ac26-4597-a408-c6750ccde991-660x1024.jpg)
Amru Siregar, SH – Ketua Jaringan Nasional Aktivis 98 [ JARNAS 98 ] Sumatera Utara
Pembanding sangat diperlukan dalam sebuah argumentasi.
- Suharto: Sekolah Rakyat, Tapi Punya Sistem Kenegaraan
Fakta sejarah mencatat, Presiden Soeharto hanya tamat Sekolah Rakyat (SR) atau setara SD hari ini. Secara Azas Legalitas hari ini, beliau bahkan tidak lolos syarat menjadi Cawapres yang harus SMA.
Namun mengapa beliau mampu memimpin Indonesia selama 32 tahun dan membuat rakyat patuh?
Karena beliau tidak menjual ijazah, beliau menjual Sistem dan Kemampuan Memimpin:
- GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara): Negara punya arah 25 tahun ke depan. Rakyat tahu mau dibawa kemana.
- REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun): Pembangunan terukur, dari Repelita I sampai VI. Bukan program bagi-bagi.
- P4 (Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila): Azas Kepatutan dan ideologi ditanamkan dari SD sampai pejabat. Pemimpin dan rakyat punya bahasa nilai yang sama.
Itu mutlak bicara soal kemampuan memimpin. Rakyat patuh bukan karena ijazah SR-nya, tapi karena ada kepatutan dan kemampuan mengelola negara.
- Pertanyaan Untuk Hari Ini: Mampukah Gibran Seperti Suharto?
Amru Siregar – tidak mempertanyakan ijazah setara SLTA-nya. tapi mempertanyakan KONSEP GIBRAN selaku Tokoh Muda Indonesia seperti apa tanpa adanya GBHN, REPELITA, serta Penataran Pedoman Pengamalan Pancasila [ P4-nya ]. P4 ini sangat perlu agar Generasi Indonesia Tau dan Mengerti Apa itu Pancasila. hal ini penting bagi Indonesia 2045
Jika Suharto dengan ijazah SR mampu melahirkan GBHN yang membuat Indonesia swasembada pangan, membangun REPELITA yang membuat listrik masuk desa, dan P4 yang membuat PNS,TNI -POLRI paham Pancasila…
Maka pertanyaan yang patut dan beradab untuk seorang Wapres hari ini adalah:
Dimana GBHN versi Gibran? Dimana REPELITA versi Gibran untuk bonus demografi 2045 ? Dimana P4 versi Gibran untuk mengatasi degradasi kepatutan publik?
Jika Azas Kepatutan adalah kemampuan membuat rakyat patuh dengan ikhlas karena melihat kemampuan, bukan karena melihat ijazah, maka inilah tolok ukurnya.
- Kesimpulan : Negara Berdaulat Butuh ketaatan hukum dan Azas Kepatutan yang menjadi Teladan
Indonesia tidak kekurangan orang berijazah S1, S2, S3. Indonesia kekurangan pemimpin yang mampu melahirkan GBHN, REPELITA, dan P4 baru yang relevan dengan zaman.
Suharto membuktikan, ijazah SR tidak menghalangi kemampuan memimpin 32 tahun.
Tugas Gibran hari ini bukan membuktikan ijazahnya setara SMA, tapi membuktikan kemampuannya setara dengan pemimpin yang mampu membuat negara berdaulat ini punya arah.
Itulah Azas Kepatutan yang sesungguhnya.
Bagaimana menurut pembaca NPI? Apakah kemampuan memimpin hari ini sudah setara dengan sistem yang dibangun pemimpin Tamatan Sekolah Rakyat yang mampu memimpin indonesia 32 tahun itu? Berikan komentar.
Catatan Redaksi / Rujukan:
- UU RI No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 10 tentang Azas Kepatutan sebagai bagian dari AUPB.
- Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1993 tentang GBHN, sebagai dasar sistem perencanaan pembangunan 32 tahun.
- Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 90/PUU-XXI/2023 tentang Syarat Batas Usia Calon Wakil Presiden.
- UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 35 ayat (1) tentang standar kelulusan dan penyetaraan ijazah.3
Tim Editor Nalar Publik Indonesia
Tinggalkan Balasan