NPINALAR PUBLIK
INDONESIA
TERPOPULERHUKUMPOLITIKEKONOMINASIONALPERISTIWATAJUKOPINI

SUKET 24 JAM GIBRAN, Ijazah Tak Pernah Muncul & KPU Tak Verifikasi

Hakim MK Saldi Isra KPU daerah saja datang ini kok tidak suket 24 jam

1 Oktober 2026

Opini : Darwin Nababan, SH

Jakarta, Nalar Publik Indonesia – Perkara yang menguji keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak krusial. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu malam, 30 September 2026.

Gugatan ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto. Mereka mempersoalkan pemenuhan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden minimal tamat SMA/sederajat.

Pengamat politik saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Hakim MK Saldi Isra soal SUKET 24 jam yang tidak diverifikasi KPU. (Dok: NPI)

Darwin Nababan, SH Pengamat politik saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Hakim MK Saldi Isra soal SUKET 24 jam yang tidak diverifikasi KPU. (Dok: NPI)

menurut Darwin Nababan, SH Ada dua kejanggalan utama yang diungkap pemohon di persidangan:

Pertama, Surat Keterangan Penyetaraan yang terbit superkilat. Berdasarkan data, Surat Keterangan Penyetaraan milik Gibran diterbitkan Direktorat Jenderal Dikdasmen Kemendikbud pada 26 Agustus 2019, kurang dari 24 jam sejak diajukan. Pemohon membandingkan dengan SOP normal Kemendikbud yang butuh 5 hari kerja untuk verifikasi ijazah luar negeri.

Kedua, ijazah SMA yang tak pernah muncul. Saat pendaftaran ke KPU pada 27 Oktober 2023, dokumen yang diserahkan Gibran bukan ijazah SMA asli, melainkan hanya surat keterangan penyetaraan tersebut. Pemohon mendalilkan, dokumen inilah yang jadi dasar KPU menyatakan Gibran memenuhi syarat, tanpa pernah membuka dokumen dasar ijazah luar negeri dari Singapura dan Australia.

Kejanggalan ini diperkuat dengan perubahan aturan. Pasal 18 ayat (3) PKPU No. 19 Tahun 2023 tiba-tiba menghapus kewajiban melampirkan bukti tamat SMA bagi calon yang pendidikan dasarnya di luar negeri.

  1. ARGUMEN KPU: MK TIDAK BERWENANG – INI RANAH PEMAKZULAN

Darwin Nababan berpendapat Dasar hukum yang di sampaikan KPU Kuat dalam argumentasi nya

  • Pasal 24C UUD 1945 & Pasal 10 UU MK: MK hanya berwenang memutus perselisihan hasil pemilu (PHPU).
  • Pasal 475 UU Pemilu No.7/2017: Gugatan PHPU wajib diajukan maksimal 3 hari setelah penetapan hasil nasional. KPU tetapkan hasil 20 Maret 2024, gugatan ini baru masuk 21 September 2026. KPU hitung terlambat 905 hari.
  • Pasal 7A & 7B UUD 1945: Begitu Presiden/Wapres sudah dilantik, satu-satunya mekanisme pemberhentian adalah pemakzulan. Harus lewat DPR -> MK kasih pertimbangan hukum -> MPR putuskan. Tidak bisa langsung ke MK lewat jalur PHPU.

lanjut Darwin Nababan, d isisi yang lain ARGUMEN PEMOHON ( DENNY INDRAYANA CS ): MK MASIH BERWENANG dan argumentasi Pemohon dapat di terima logika berfikir di tinjau dari Azas Kepatutab atau Norma kepatutan

Pemohon pakai doktrin cacat sejak awal ( ab initio ) :

  • Mereka bilang ini bukan sengketa perolehan suara, tapi sengketa syarat pencalonan. Syarat pendidikan di Pasal 169 huruf r UU Pemilu itu syarat mutlak yang harus dipenuhi sejak pendaftaran.
  • Kalau syaratnya ternyata tidak pernah sah sejak awal, maka penetapan calon dan pelantikannya cacat hukum. Ahli pemohon, Yance Arizona (UGM), bilang: “Pelantikan tidak menghapus persoalan keabsahan syarat. Tetap bisa dikoreksi lewat diskualifikasi elektoral.”
  • Mereka pakai analogi kasus di Pilkada dan di luar negeri (Vanuatu, Filipina) di mana kepala daerah/presiden yang sudah dilantik tetap bisa didiskualifikasi karena ijazah palsu.

Logika pemohon: Kalau harus lewat pemakzulan DPR dulu, prosesnya politis, tidak yuridis. Padahal ini persoalan administratif.

Pernyataan paling menohok dalam sidang pembuktian PHPU ini datang dari Hakim Konstitusi Saldi Isra. Dengan nada heran, Saldi mempertanyakan sikap KPU RI yang tidak melakukan verifikasi faktual terhadap Suket 24 jam milik Gibran.

“KPU daerah saja datang, ini kok tidak? Dalam kasus Pilkada Anda ngotot verifikasi sampai ke sekolah,” sindir Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Rabu (1/10).

Fakta ini memperkuat dalil pemohon bahwa ijazah atau bukti kelulusan setara SMA Gibran tak pernah muncul hingga detik ini. Yang ada hanya Surat Keterangan penyetaraan yang terbit kurang dari 24 jam tanpa dokumen ijazah asli sebagai dasar, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

KPU Akui Tidak Verifikasi, Hakim MK Sentil

Fakta mengejutkan muncul dari keterangan Ketua KPU Mochammad Afifuddin di persidangan. KPU mengakui tidak pernah melakukan verifikasi faktual ke sekolah maupun ke dinas pendidikan terkait ijazah Gibran.

“Tidak datang, karena sudah dapat surat keterangan,” ujar Afifuddin.

Pernyataan ini langsung disorot Hakim Konstitusi Saldi Isra. “KPU daerah saja di Pilkada datang ke mana-mana verifikasi, ini KPU pusat tidak?” sentil Saldi.

KPU dalam eksepsinya meminta MK menolak gugatan dengan dua alasan: gugatan terlambat 905 hari dari tenggat 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu 20 Maret 2024, dan gugatan ini bukan lagi sengketa hasil pemilu melainkan upaya pemakzulan terselubung yang harus lewat DPR sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Di sisi lain, pemohon menghadirkan pakar hukum tata negara yang menyatakan pelantikan tidak menghapus cacat syarat pencalonan. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran dan memerintahkan MPR memilih Wapres baru.

Sidang akan dilanjutkan dengan putusan yang dijadwalkan maksimal 14 hari kerja ke depan. Publik kini menunggu, apakah MK akan memeriksa substansi ijazah atau menghentikan perkara karena alasan formil keterlambatan.

Darwin Nababan, SH , memberikan analisa nya sebagai berikut

Kalau melihat praktik MK selama ini , MK cenderung sangat formil untuk PHPU Presiden:

  • Di PHPU 2019 dan 2024, MK selalu menolak gugatan yang lewat dari tenggat 3 hari.
  • Kemungkinan besar Majelis yang dipimpin Saldi Isra akan menolak di pintu formil (tidak masuk ke pokok perkara ijazah) dengan alasan kedaluwarsa dan salah kamar (harus pemakzulan).

Tapi ada celah: Hakim Konstitusi Enny dan Saldi semalam terlihat serius menggali soal Paket C dan verifikasi KPU. Artinya mereka masih mau mendengar substansi.

Kesimpulannya :

Darwin Nababan SH mengatakan :
Secara formil, MK tidak berwenang. Secara materiil, ada argumen MK bisa menguji kalau ada bukti cacat yang fundamental.

Redaksi NPI | Sumber : Mahkamah Konstitusi RI, Sidang PHPU, pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih soal verifikasi ijazah & Paket C.[1] CNN Indonesia – KPU Akui Tidak Verifikasi Ijazah di Sidang MK[2] Channel9.id – Liputan sidang sengketa ijazah SUKET 24 jam[3] Forum Keadilan TV – Podcast Madilog, pembahasan celah formil dan materiil PHPU 2019 & 2024[4]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *