NPINALAR PUBLIK
INDONESIA
TERPOPULERHUKUMPOLITIKEKONOMINASIONALPERISTIWATAJUKOPINI

OJK, MBG, dan Kopdes Merah Putih: Dukungan Klise di Balik Jargon Strategis dan Amanat Pasal 33 UUD 1945

lustrasi editorial timbangan keadilan yang timpang antara program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih dengan gunungan uang korporasi di depan gedung OJK, dengan kitab UUD 1945 Pasal 33 terbuka di bawahnya sebagai simbol konstitusi ekonomi yang dilupakan.

lustrasi editorial timbangan keadilan yang timpang antara program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih dengan gunungan uang korporasi di depan gedung OJK, dengan kitab UUD 1945 Pasal 33 terbuka di bawahnya sebagai simbol konstitusi ekonomi yang dilupakan.

17 Oktober 2026

OPINI HUKUM : Amru Sregar, SH

Medan, Nalar Publik Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyampaikan pernyataan normatif terkait peran strategis perbankan dalam mendukung program prioritas pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada Jumat (16/10/2026).[1]

Dalam keterangan tertulisnya, Dian menyebut perbankan memiliki peran strategis karena jangkauan akses keuangannya yang luas. Namun, OJK tidak merinci secara konkret bentuk dukungan, skema pembiayaan, maupun porsi kredit yang dialokasikan khusus untuk MBG dan Kopdes Merah Putih.

Pernyataan yang digulirkan OJK tersebut terkesan klise dan berulang, tanpa menyentuh substansi persoalan tata kelola pembiayaan program strategis yang berkeadilan.

Dukungan Tanpa Angka: Antara Jargon dan Realitas

OJK mengklaim bahwa realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Agustus 2026 telah mencapai Rp 209,29 triliun kepada 3,25 juta debitur. Namun, OJK mengakui belum merinci realisasi maupun porsi kredit perbankan yang secara khusus disalurkan untuk MBG, Kopdes Merah Putih, dan program tiga juta rumah.[2]

Padahal, data dari sumber lain menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Hingga Januari 2026, pembiayaan untuk MBG baru mencapai Rp 1,21 triliun untuk 1.373 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sementara pembiayaan untuk Kopdes Merah Putih telah mencapai Rp 174,73 triliun. Ketimpangan angka ini menimbulkan pertanyaan besar tentang prioritas negara.

Lebih jauh, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penyaluran pembiayaan ke program prioritas pemerintah tidak bersifat wajib. “Gak wajib, tapi kita dorong untuk itu. Kan semuanya harus sesuai dengan manajemen risiko dan risk appetite dari mereka,” ujarnya.[3]

Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa OJK hanya bermain di level Rencana Bisnis Bank (RBB). OJK tengah merancang Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang penyesuaian RBB agar selaras dengan visi nasional, namun sifatnya tetap imbauan, bukan kewajiban hukum yang memaksa.

Perspektif Pasal 33 UUD 1945: Negara Hadir atau Hanya Mengimbau?

Jika ditinjau dari amanat Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat (1) yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dan ayat (4) tentang demokrasi ekonomi yang berkeadilan, maka peran OJK seharusnya lebih dari sekadar pemberi imbauan.

Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa Pasal 33 mengandung konsep Konstitusi Ekonomi, di mana negara wajib hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung dan penjamin agar cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak benar-benar untuk kemakmuran rakyat.[4]

Dalam konteks MBG yang menyangkut hajat hidup anak bangsa dan Kopdes Merah Putih yang menyangkut ekonomi desa, negara melalui OJK tidak boleh menyerahkan sepenuhnya pada risk appetite perbankan komersial. Logika risk appetite adalah logika pasar, bukan logika konstitusi.

Apabila MBG dan Kopdes Merah Putih dibiarkan dengan skema kredit komersial biasa, tanpa bunga khusus, tanpa penjaminan penuh dari Jamkrindo/Askrindo, dan tanpa subsidi, maka yang terjadi adalah negara melempar tanggung jawab konstitusionalnya kepada mekanisme pasar.

Hal ini mengingatkan pada pola yang penulis soroti sebelumnya terkait penyaluran kredit jumbo Rp 26 triliun untuk sektor Sumber Daya Alam (SDA) yang mengalir ke swasta, bukan kepada BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID sebagai perpanjangan tangan negara. Di mana Pasal 33 ketika negara lebih percaya kepada swasta daripada instrumennya sendiri?

Yang Dibutuhkan Bukan Jargon, Tapi Aturan Afirmatif

OJK seharusnya menerbitkan aturan afirmatif, bukan sekadar penyesuaian RBB. Misalnya, POJK khusus yang mengatur:

  1. Skema Kredit Program MBG dengan bunga maksimal 3% dan grace period, dengan penjaminan 100% oleh pemerintah.
  2. Kewajiban alokasi minimal 10% dari KUR untuk rantai pasok MBG dan Kopdes Merah Putih yang benar-benar berbasis petani dan nelayan lokal.
  3. Transparansi publik atas porsi pembiayaan MBG dan Kopdes Merah Putih per bank, agar dapat diawasi publik.

Tanpa itu, pernyataan “peran strategis perbankan” hanya akan menjadi jargon tahunan yang diulang-ulang setiap ada program baru pemerintah, tanpa pernah ada evaluasi yang akuntabel.

Pada akhirnya, MBG dan Kopdes Merah Putih tidak boleh menjadi proyek mercusuar yang hanya indah di atas kertas RBB, tetapi macet di lapangan karena bank takut rugi. Amanat Pasal 33 UUD 1945 menuntut keberanian negara untuk hadir dengan subsidi dan penjaminan, bukan hanya dengan imbauan.

Penulis: Amru Siregar S.H.
Magister Ilmu Hukum – Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)
Founder Nalar Publik Indonesia

Catatan Kaki :

ยน Dian Ediana Rae, OJK Awasi Penyaluran Kredit untuk Program Strategis Pemerintah, Kontan.co.id, 16 Okt 2026. Tersedia: https://share.google/kDFCxA8LT8vgiNKve [Diakses: 17 Okt 2026]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *