NPINALAR PUBLIK
INDONESIA
TERPOPULERHUKUMPOLITIKEKONOMINASIONALPERISTIWATAJUKOPINI

MBG: Landai di Realisasi 2025, Meroket di Alokasi 2026 — Ada Apa Dengan AUPB?

Infografis NPI Program Makan Bergizi Gratis MBG 2025 realisasi Rp51,5 triliun dari pagu Rp71 triliun landai dan alokasi 2026 Rp268 triliun meroket, ada apa dengan Anggaran Untuk Program Bergizi AUPB

Infografis NPI Program Makan Bergizi Gratis MBG 2025 realisasi Rp51,5 triliun dari pagu Rp71 triliun landai dan alokasi 2026 Rp268 triliun meroket, ada apa dengan Anggaran Untuk Program Bergizi AUPB

18 Oktober 2026

Oleh: Amru Siregar, S.H. | Mahasiswa Magister HAN UMSU

Medan, Nalar Publik Indonesia – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program prioritas nasional. Dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan pagu sebesar Rp 71 Triliun untuk program ini. Perencanaan program bahkan sudah dimulai sejak Oktober 2024.

Namun realisasinya landai.

Data Badan Gizi Nasional (BGN) per 31 Desember 2025 mencatat, realisasi MBG tahun 2025 hanya sebesar Rp 51,5 Triliun. Artinya, dari pagu Rp 71 Triliun, serapan belum optimal. Beberapa laporan media mencatat di November 2025, realisasi baru Rp 41,3 Triliun atau 58% dari pagu.

Ini menjadi evaluasi besar. Pemerintah sendiri mengakui, besarnya alokasi anggaran tidak otomatis menjamin optimalnya serapan. Kesiapan distribusi, manajemen SPPG, dan tata kelola menjadi kunci.

Anehnya, di tengah realisasi 2025 yang landai, alokasi untuk 2026 justru meroket.

Dalam Nota Keuangan APBN 2026, alokasi untuk BGN melonjak menjadi Rp 268 Triliun untuk pelaksanaan program. Bahkan jika dihitung dengan dana cadangan dan dukungan manajemen, total kebutuhan MBG 2026 disebut mencapai Rp 335 Triliun. Artinya, naik hampir 4 kali lipat dari 2025.

Pertanyaan nalar publik: bagaimana mungkin program yang serapannya landai di 2025, alokasinya justru meroket di 2026? Di mana Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik ( AUPB ) ?

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, ini melanggar dua asas utama.

Pertama, Asas Efisiensi dan Efektivitas dalam Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014. Asas ini memerintahkan setiap kebijakan pemerintah harus tepat sasaran, tepat waktu, dan terukur. Jika tahun 2025 saja dengan Rp 71 Triliun tidak terserap penuh, memaksakan Rp 268 Triliun di 2026 tanpa evaluasi tata kelola adalah tidak efisien. Menteri Keuangan sendiri meragukan Rp 355 Triliun bisa terserap penuh.

Kedua, Asas Keterbukaan dan Kecermatan. Sampai hari ini publik dibuat bingung dengan data yang simpang siur. OJK merilis data dukungan perbankan MBG hanya Rp 1,21 Triliun, sementara BGN merilis realisasi APBN-nya Rp 51,5 Triliun. Mana yang benar? Inilah maladministrasi informasi. OJK mengukur MBG dengan kacamata kredit komersial, padahal MBG adalah belanja APBN murni. Akibatnya publik mengira MBG gagal menarik bank, padahal desainnya memang bukan program kredit.

Lebih jauh, ini terkait amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang demokrasi ekonomi. MBG seharusnya menggerakkan UMKM lokal. Data BGN mencatat ada 34.261 supplier yang terlibat, terdiri dari 16.323 UMKM dan 4.185 koperasi. Namun di lapangan, banyak SPPG masih dikuasai vendor besar, bukan UMKM lokal. Tidak ada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang jelas tentang higienitas, gramasi, dan mekanisme pengaduan orang tua jika anak keracunan.

Pemerintah daerah pun disingkirkan. Padahal urusan kesehatan dan pendidikan adalah urusan wajib daerah menurut UU 23/2014. SPPG dibentuk oleh mitra BGN, bukan oleh Dinas Kesehatan. Jika ada kejadian keracunan, siapa yang bertanggung jawab?

Karena itu, sebelum meroketkan anggaran ke Rp 268 Triliun di 2026, pemerintah wajib melakukan tiga hal:

  1. Terbitkan SPM MBG yang mengikat — standar gizi, higienitas, dan akuntabilitas.
  2. Libatkan Pemda dan UMKM lokal sebagai vendor utama — ini amanat Pasal 33 ayat 4 UUD 1945.
  3. Luruskan data — OJK dan BGN harus satu pintu data agar tidak menyesatkan publik.

Jika tidak, MBG akan terus landai di realisasi, tapi meroket di alokasi. Dan yang rugi adalah APBN dan anak-anak kita.

  • Selesai –

Bio Penulis :
Amru Siregar, S.H., Mahasiswa Magister Hukum Administrasi Negara UMSU, meneliti kebijakan MBG tinjauan AUPB dan Pasal 33 UUD 1945.

Sumber & Catatan Redaksi:

  1. Data Pagu dan Realisasi MBG 2025 (Rp71 Triliun dan Rp51,5 Triliun) bersumber dari Laporan Kinerja Kementerian Keuangan RI dan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Badan Gizi Nasional (BGN), per Oktober 2025.
  2. Data Alokasi MBG 2026 sebesar Rp268 Triliun bersumber dari Nota Keuangan RAPBN 2026 dan Buku II Nota Keuangan Pemerintah.
  3. Istilah AUPB dalam artikel ini merujuk pada Anggaran Untuk Program Bergizi, yang digunakan redaksi sebagai istilah payung untuk menganalisis pergerakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis secara keseluruhan.
  4. Infografis diolah oleh Tim Redaksi Nalar Publik Indonesia (NPI) berdasarkan data publik yang terbuka. Analisa dan opini dalam artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab redaksi NPI.
  5. NPI membuka ruang hak jawab kepada Badan Gizi Nasional, Kementerian Keuangan, dan pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *