NPINALAR PUBLIK
INDONESIA
TERPOPULERHUKUMPOLITIKEKONOMINASIONALPERISTIWATAJUKOPINI

Bukan Soal Pintar atau Bodoh : Ini Soal Mampu Memimpin atau Tidak ?

Amru Siregar , SH - Perdebatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka bukan lagi soal angka atau nilai. Yang kini diuji di Mahkamah Konstitusi adalah azas / norma  kepatutan prosedur. Gugatan ini mempertanyakan: apakah proses verifikasi syarat pendidikan telah berjalan sesuai hukum?

Amru Siregar , SH – Perdebatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka bukan lagi soal angka atau nilai. Yang kini diuji di Mahkamah Konstitusi adalah azas / norma kepatutan prosedur. Gugatan ini mempertanyakan: apakah proses verifikasi syarat pendidikan telah berjalan sesuai hukum?

28 September 2026

Opini oleh : Amru Siregar, SH –

yang perlu saya sampaikan melalui tulisan ini adalah, “Saya tidak membenci Gibran. Ijazah hanya bukti pernah sekolah, bukan bukti pintar. Soeharto hanya tamatan Sekolah Rakyat tapi mampu memimpin 32 tahun. Jadi persoalannya bukan ijazah.”

Bagi saya, ijazah itu hanya secarik kertas bukti bahwa seseorang pernah sekolah. Ijazah bukan bukti bahwa seseorang itu pintar, apalagi bukti bahwa seseorang itu mampu memimpin.

Sejarah Indonesia sudah membuktikannya. Soeharto, Presiden RI kedua, hanya tamatan Sekolah Rakyat (SR). Secara ijazah, sangat rendah. Tapi secara kemampuan memimpin, beliau mampu memimpin Indonesia selama 32 tahun, membawa swasembada beras, dan ditakuti dunia.

Bahkan di kampung kita di Percut, banyak orang tua kita yang tidak tamat SD tapi mampu memimpin keluarga, memimpin dusun, dan mengambil keputusan yang patut dan adil.

Jadi kalau ada yang mengira gugatan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi ini karena benci atau karena menganggap Gibran bodoh, itu logika yang keliru.

Persoalannya jauh lebih dalam dari sekadar pintar atau bodoh.

yaitu Mampu Memimpin atau Tidak ?

Dan kemampuan memimpin itu tidak diuji dari ijazah, tapi diuji dari apakah prosedur yang melahirkannya itu patut atau tidak.

Di negara hukum, pemimpin yang mampu itu lahir dari prosedur yang mampu menjaga kepatutan. Kalau prosedurnya saja tidak patut, bagaimana kita bisa berharap kepemimpinannya akan patut?

Inilah yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi dengan perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Yang digugat Denny Indrayana Cs bukan kepintaran Gibran, tapi kepatutan prosedur pencalonannya.

Apakah prosedur itu sudah memenuhi Azas Kepatutan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10? Yaitu asas yang mengutamakan kepatutan, kecermatan, keterbukaan, dan keadilan?

Ternyata, fakta di persidangan 23 September 2026 kemarin justru menunjukkan sebaliknya.

Amru Siregar, SH Ketua Jaringan Nasional Aktivis 98 [ JARNAS 98 ] Sumatera Utara

Amru Siregar, SH Ketua Jaringan Nasional Aktivis 98 [ JARNAS 98 ] Sumatera Utara

terdapat temuan BUKTI PROSEDUR YANG TIDAK PATUT

Ada dua pengakuan mengejutkan di depan Hakim Saldi Isra.

Pertama, KPU Mengaku Tidak Pernah Cek ke Diknas.
KPU sebagai penyelenggara mengaku tidak pernah melakukan verifikasi ijazah Gibran (Orchid Park Singapore dan UTS Insearch Sydney) ke Dinas Pendidikan atau Kemendikbud. Alasannya, sudah ada surat keterangan penyetaraan.

Padahal, logika kepatutan kita bertanya: untuk calon kepala daerah yang ijazahnya Paket C saja, KPU daerah datang langsung ke sekolah untuk mengecek. Kenapa untuk calon Wakil Presiden yang ijazahnya luar negeri, justru tidak datang? Ini melanggar Azas Kecermatan dan Azas Proporsionalitas. Secara formal ada surat, tapi secara kepatutan tidak cermat.

Kedua, Bawaslu Mengaku Dilarang Ikut Verifikasi.
Ini yang paling fatal. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku di sidang, lembaganya tidak diberi informasi apa-apa soal verifikasi. Saat verifikasi di Hotel Borobudur, Bawaslu dilarang membawa HP dan kamera. Sudah protes ke Ketua KPU Hasyim Asy’ari, tapi tetap tidak diberi akses.

Dalam norma kepatutan penyelenggaraan pemilu, ini cacat berat. Bawaslu itu wasit. Kalau wasit saja dilarang masuk ruang VAR, lalu pertandingan dinyatakan sah, apakah itu patut? Ini melanggar Azas Keterbukaan dan Azas Akuntabilitas.

Hakim Saldi Isra pun sampai mencecar: “KPU daerah aja dalam Pilkada datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU pusat tidak datang ya?”

Inilah yang disebut Denny Indrayana sebagai Pola Terstruktur, Sistematis, dan Terencana. Terstruktur karena melibatkan struktur dari MK sampai KPU. Sistematis karena sistem verifikasinya dibuat tertutup. Terencana karena sejak awal sudah direncanakan untuk meloloskan.

Kesimpulan

Jadi, Mahkamah Konstitusi hari ini tidak sedang mengadili Gibran pintar atau bodoh. MK juga tidak sedang mengadili ijazah asli atau palsu.

MK sedang mengadili satu pertanyaan besar: Apakah bangsa ini masih berani berkata bahwa prosedur yang tidak patut, tidak akan pernah bisa melahirkan pemimpin yang mampu memimpin secara patut.

Karena pada akhirnya, ijazah hanya bukti pernah sekolah. Tapi kepatutan prosedur adalah bukti bahwa negara ini pernah berpikir.

Pada akhirnya, perkara ini menegaskan bahwa jabatan publik bukan hanya soal pintar atau bodoh, tetapi soal mampu atau tidaknya seseorang memimpin dengan prosedur yang patut. Jika Mahkamah Konstitusi menemukan cacat dalam azas kepatutan prosedur, maka hal tersebut menjadi preseden penting bagi demokrasi Indonesia ke depan.

Opini Amru Siregar, SH, Pengacara , Ketua Jaringan Nasional Aktivis 98 [ JARNAS 98 ] Sumatera Utara

Tim Editor Nalar Publik Indonesia


CATATAN KAKI:
Dokumentasi foto terkait gugatan, lihat https://www.facebook.com/share/1HHFuAfFHF/, diakses 27 September 2026.
Dokumentasi video proses, lihat https://www.facebook.com/share/v/1byB3odmGC/, diakses 27 September 2026.[1][2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *