31 Agustus 2026

SURAT TERBUKA JARNAS 98 SUMUT
KEPADA : PIMPINAN DAN ANGGOTA DPR RI

Perihal : Ajakan Menjaga Nalar Konstitusi dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Dengan hormat,

Kami, para Advokat Indonesia yang sekaligus bergabung dalam Relawan Pemenangan Prabowo – Gibran “JARINGAN NASIONAL AKTIVIS 98” [ JARNAS 98 ] Sumatera Utara menyimak baik komitmen Pimpinan DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026. Kami sangat meng Apresiasi dan sangat menghargai hai itu.

Namun izinkan kami bicara jujur dari ruang Publik :

Kami khawatir, Draf RUU 2026 “13 Jenis” ini lahir bukan dari nalar hukum, tapi dari LUAPAN AMARAH, BENCI, DAN DENDAM.
Karena Draf RUU Perampasan Aset tahun 2024 Jelas Sasaran Nya Adalah Pejabat Negara , Bukan Rakyat, seperti di RUU Perampasan aset 13 jenis Tindak Pidana .

Kami paham. Kami juga marah lihat koruptor tertawa.
Kami paham. Rakyat juga sudah muak.
Dan kami paham, mungkin Yang Mulia DPR juga “enggan” membuat UU ini. Tapi karena desakan rakyat, akhirnya dibuatlah draf RUU perampasan Aset 13 jenis tindak pidana yang kami sebut dengan RUU Perampasan Aset “sapu jagat”.

TAPI YANG MULIA,
BERNEGARA TIDAK BOLEH DILANDASI RASA BENCI.

Karena kalau hukum dibuat saat marah, hasilnya pasti timpang.

BUKTI NYATA KEBENCIAN YANG NYASAR:

  1. Benci ke Koruptor → Yang disita malah Honor Pengacara
  2. Benci ke TPPU → Yang dibekuin malah Rekening UMKM Tahu, Tempe D.L.L.
  3. Benci ke Kelalaian akan Pajak → Yang disegel malah Alat Produksi karena telat bayar pajak

Dendam kepada 1 orang, tapi yang kena getahnya 1000 orang jujur.

MAKA DENGAN HORMAT, KAMI JARNAS 98 SUMUT MEMOHON 3 HAL INI DIREVISI:

  1. Perjelas Definisi “Diduga”
    Agar tidak merugikan UMKM, Koperasi, dan Program Kerakyatan seperti MBG. Kata “diduga” di Pasal 12 jangan sampai jadi alasan pemblokiran sepihak.
  2. Wajibkan Ganti Rugi
    Jika Penyitaan/Pemblokiran terbukti salah dan tidak terbukti tindak pidana, maka negara wajib memberikan ganti rugi penuh kepada korban. Ini bentuk tanggung jawab negara.
  3. Pastikan Pengawasan Hakim Kuat
    Penyitaan dan Perampasan Aset hanya dapat dilakukan setelah adanya penetapan / putusan pengadilan. Bukan atas dasar semata-mata “dugaan” penyidik. Ini penegasan Asas Praduga Tak Bersalah.

MAKA DENGAN HORMAT KAMI MEMOHON:

Dinginkan dulu kepalanya. Luruskan dulu niatnya.

Sahkan RUU Perampasan Aset. Tapi sisipkan 2 hal ini:

  1. Klausul Pengecualian: “Honorarium dan biaya jasa hukum yang dibayar klien kepada advokat, sesuai standar Organisasi Advokat, dikecualikan dari objek perampasan”
  2. Asas Praduga Tak Bersalah: Penyitaan hanya setelah penetapan hakim. Bukan atas dasar “dugaan”.

Karena musuh kita bersama hanya 1 yaitu KORUPTOR.
Jangan sampai, dalam mengejar 1 koruptor, kita mengorbankan 1000 orang jujur dan sistem peradilan itu sendiri.

Hukum harus lahir dari akal sehat, bukan dari luka.

Kami siap berdialog. Kantor kami terbuka.
Demi Indonesia yang adil, bukan Indonesia yang pendendam.

Hormat kami,

JARINGAN NASIONAL AKTIVIS 98 SUMATERA UTARA

  1. Amru Siregar, SH
  2. Mara Sakti Siregar, SH
  3. Yani Syah Putra, SH

HukumTanpaBenci #SahkanDraf2024 #LindungiAdvokat