
Oleh: Amru Siregar. SH
RUU PERAMPASAN ASET – SENJATA NUKLIR TANPA PENGAMAN
RUU Perampasan Aset yang lagi dibahas DPR punya niat mulia: sikat uang koruptor sampai ke akar.
Tapi setelah bedah draft finalnya, ini bukan RUU Anti Koruptor. Ini RUU SAPU JAGAT yang paling gampang nyasar ke rakyat.
Ada 5 celah yang membuatnya BIAS ke rakyat:
- Bias # JARINGNYA TERLALU LEBAR – PASAL 5
Bunyi Pasa l: Bisa sita aset dari “Tindak Pidana” dengan syarat ≥Rp100 Juta + ≥4 Tahun Penjara.
Masalahnya : Tidak ada kata “Korupsi”.
Artinya bisa kena ke Penipuan, Penggelapan, UU ITE.
Korban: UMKM yg dituduh nipu online. Modal 150jt langsung bisa diblokir. Koruptor 50M? Asetnya udah di LN.
2. Bias # ATURANNYA DIBALIK – PASAL 2 & 1 angka 3
Bunyi Pasal : Perampasan in rem. Melawan “asetnya”, bukan “orangnya”. Bisa jalan tanpa putusan pidana incrah
Masalahnya : Standar pembuktian perdata cuma 51%. “Patut diduga” cukup buat melakukan sita.
Korban : Bapak dituduh. Rumah Ibu yg hasil keringat sendiri ikut disita. Giliran Rakyat yang harus ke pengadilan untuk buktiin “ini
uang halal”.
3. Bias# KELUARGA IKUT KENA GETAH – PASAL 5a & 5c
Bunyi Pasal: Bisa sita aset yg dihibahkan ke “orang lain”: suami/istri/anak/keluarga. Bisa sita “aset lain” sebagai pengganti.
Masalah: Ini kriminalisasi aset keluarga.
Korban: Anak kuliah pakai beasiswa, tiba2 disita karena “diduga” uang dari Bapaknya.
4. Bias# PEMEGANG KUNCINYA 1 RT – PASAL 24 & 26
Bunyi Pasal: Yang ngajuin Jaksa. Tapi yg nyidik/nyusur: KPK, Polri, Kejaksaan, BNN, PPNS.
Masalah: Senjata nuklir dipegang semua orang. Standar “patut menduga” tiap lembaga beda.
Korban: PPNS Pajak bisa blokir rekening pengusaha karena telat lapor. Bukan korupsi, tapi asetnya disikat.
5. Bias# TERLALU TERBURU-BURU – PASAL 29
Bunyi Pasal: Hakim PN cuma punya 3 Hari buat putuskan.
Masalah: Hakim dikejar waktu. Potensi “asal acc”.
Korban : Rakyat yang asetnya disita tanpa pemeriksaan mendalam.
dan dalam RUU Perampasan Asset ini memiliki 4 bom waktu di dalamnya, yaitu :
- BOM WAKTU #1: RUANG LINGKUP “UMUM”
Syaratnya cuma 2: Aset ≥ Rp100 Juta dan Ancaman Pidana ≥ 4 Tahun.
karena tidak ada kata “Korupsi”.
Artinya bisa kena ke Penipuan, Penggelapan, UU ITE, sampai kasus pajak.
Jaringnya terlalu lebar. UMKM bisa nyangkut. - BOM WAKTU #2: STANDAR PEMBUKTIAN PERDATA
Ini bukan hukum pidana. Ini hukum perdata in rem – “melawan asetnya, bukan orangnya”.
Akibatnya: Negara bisa sita dulu, tanya belakangan.
Tanpa nunggu putusan pidana incrah.
Beban pembuktian terbalik ke rakyat , “Silakan buktikan ini uang halal” di pengadilan.
Standarnya jauh lebih rendah dan jauh lebih cepat. - BOM WAKTU #3: TERLALU BANYAK YANG PEGANG KUNCI
Yang bisa nyidik, blokir, dan ngajuin bukan cuma KPK.
Ada Polri, Kejaksaan, BNN, sampai PPNS Pajak, Bea Cukai, Kehutanan.
Senjata nuklir tapi dipegang 1 RT. Potensi disalahgunakan untuk politik dan bisnis sangat besar. - BOM WAKTU #4: EFEK JERA KE RAKYAT, BUKAN KORUPTOR
Koruptor punya waktu dan koneksi buat mindahin aset ke luar negeri.
Yang paling gampang disita justru aset rakyat kecil di dalam negeri: toko, mobil, rekening.
kami berharap RUU Perampasan Asset ini kembali di Koreksi agar lebih tepat sasaran, sebelum disahkan, wajib ada 4 Pagar antara lain sebagai berikut :
- Pagar Ruang Lingkup: Batasi hanya untuk Korupsi, Narkotika, Terorisme, TPPU. ” Hapus “Tindak Pidana Umum”.
- Pagar Ambang Batas: Naikkan Rp100 Juta menjadi Rp1 Miliar. Lindungi UMKM.
- Pagar Kewenangan: Monopoli pengajuan hanya ke KPK & Kejaksaan Agung. Yang lain hanya boleh melapor.
- Pagar Pengawasan: Bentuk Hakim Khusus + Lembaga Independen + Ganti Rugi 2x lipat jika salah sita.
Tanpa 4 pagar ini, jargon “Indonesia Bangkit” akan berubah menjadi:
“Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Dirampas Negara”
Sahkan RUU ini. Tapi jangan jadikan rakyat sebagai korbannya.
KESIMPULAN
Kami setuju memberantas korupsi. Tapi dengan skema ini, yang paling gampang disita bukan aset koruptor yang ada di Luar Negeri
Tapi aset rakyat kecil di Indonesia.