
*Oleh: [ Amru Siregar, SH ]
Ketua Jaringan Nasional Aktivis [ JARNAS 98 ] Sumut
PEMBUKA: DALIH YANG INDAH
Dalam 2 tahun terakhir kita sering mendengar satu diksi: “Efisiensi Anggaran”. Dalihnya mulia: agar negara tidak boros, agar birokrasi ramping.
Tapi dibalik diksi yang indah itu, ada konsekuensi konstitusional yang berbahaya. Efisiensi ini ternyata menjadi tameng untuk menarik kewenangan dan anggaran dari daerah ke pusat. Dengan kata lain, ini adalah upaya sistematis untuk memakamkan Pasal 18 UUD 1945.
1: DUA PASAL YANG SALING BERKHIANAT
UUD 1945 kita punya 2 pasal kunci soal ekonomi dan pemerintahan.
Pasal 33 memerintahkan negara menguasai sumber daya untuk kemakmuran rakyat.
Pasal 18 memerintahkan negara memberi otonomi seluas-luasnya kepada daerah.
Seharusnya dua pasal ini jalan beriringan. Faktanya? Pasal 33 ditegakkan untuk mengambil. Sawit Sumut , nikel Sulawesi, emas Papua, semua “dikuasai negara”. Tapi Pasal 18 dikhianati saat daerah meminta kewenangan untuk mengolahnya. Alasannya klasik: “Efisiensi”.Hasilnya: Daerah punya tanggung jawab tanpa punya kuasa dan anggaran. Ini namanya otonomi setengah mati.
2: MITOS “RAJA-RAJA KECIL”
Alasan utama pusat mencabut kewenangan adalah narasi “raja-raja kecil”. “Takut Bupati korupsi”. Kita tidak menampik. Ada kepala daerah yg terjerat OTT. Itu fakta dan harus dihukum.
Tapi ini standar ganda. Data KPK 2019-2024 menunjukkan kasus terbesar justru di pusat: Korupsi BTS Kominfo Rp 8,3 Triliun. Korupsi Jiwasraya Rp 16,8 Triliun. Korupsi Asabri Rp 22,7 Triliun. Dan yang paling besar: Korupsi Timah Rp 271 Triliun.
Pertanyaannya: Karena ada Menteri korup, apakah kita bubarkan Kementerian? Tidak.
Lalu kenapa karena ada 1 Bupati korup Rp 2 M, kita mau cabut otonomi 514 Kabupaten/Kota?
“Raja kecil” tidak lahir dari otonomi. Ia lahir dari otonomi yang dikebiri. Diberi tugas tanpa duit, dipaksa cari jalan sendiri.

3: BUKTI “EFISIENSI” ADALAH SENTRALISASI
Ciri efisiensi: biaya turun, pelayanan cepat, hasil naik.
Fakta: Birokrasi pusat makin gemuk. Izin usaha di daerah nunggu 6 bulan ke Jakarta. Dana transfer dipotong. Pemda jadi kantor pos.Progtam Makan Bergizi yang tidak memberikan ruang yang jelas kepada Pemda, Kopdes Merah Putih, dan kesemuanya menciptakan kegelisahan di tengah Rakyat, dan akhirnya gelombang Unjuk Rasa terjadi, jika Konsep ini tetap diperjuangkan maka. Ini bukan efisiensi. Ini resentralisasi terselubung. Menggunakan Pasal 33 untuk meniadakan Pasal 18.UUD 1945 .
Dampaknya langsung ke perut rakyat. Harga pupuk naik karena distribusinya dipusatkan. Sembako Mahal, Pakan Ternak mahal. Pabrik nggak jadi karena izinnya di pusat. Pengangguran naik karena investasi nggak masuk daerah. dan hal ini sebuah persoalan yang sangat serius dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara.

:SOLUSINYA BUKAN MEMAKAMKAN, TAPI MENEGAKKAN
Kami tidak anti EFESIENSI.Kami justru ingin Pasal 33 UUD 45 dan Pasal 18 UUD 45 ditegakkan bersama.
Solusinya sederhana: Bagi tugas.
Presiden dan pusat fokus pada Pasal 33: UUD 45 jaga sumber daya, jaga pertahanan, jaga diplomasi.
Gubernur dan daerah fokus pada Pasal 18 UUD 45 urus ekonomi, urus kerja, urus perut rakyat.
Lengkapi dengan transparansi APBD live, pengawasan DPRD, dan hukuman pasti bagi “raja kecil” maupun “raja besar”.
Jangan jadikan “efisiensi” sebagai alasan untuk memakamkan konstitusi. Karena ketika otonomi mati, maka keadilan dan kesejahteraan juga ikut dikubur.
Ingat: Kalau Daerah Sejahtera, maka Indonesia Sejahtera.
Itulah semangat RIS: Reformasi Indonesia Sejahtera.