NALAR PUBLIK INDONESIA

Amru Siregar, SH

735 TRILIUN : UJIAN JARAK ANTARA PIDATO DAN PELAKSANAAN”

Pemerintah menetapkan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2027 sebesar Rp735 Triliun. Angka tertinggi sepanjang sejarah.
Bersamaan dengan itu, aturan mandatory spending dicopot. Pemda kini diberi keleluasaan penuh mengatur belanja pegawai dan infrastruktur.

Alasannya sederhana: banyak Pemda kewalahan membayar gaji ASN dan PPPK. Otonomi harus diberi ruang.

Di saat yang sama, Presiden Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR 20 Mei 2026 kembali menegaskan komitmen menjalankan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 33 UUD 1045
Presiden menyebut Pasal 33 UUD 45 sebagai “cetak biru ekonomi kita”. Asasnya kekeluargaan. Tujuannya jelas: menolak konglomerasi dan memastikan setiap kekayaan bangsa digunakan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Beliau juga mengingatkan keras:
“Kita paham dan mengerti bahwa kalau kita terus mengulangi kesalahan yang sama, janganlah kita bisa berharap mendapat hasil yang lebih baik.”
Bahkan Presiden menyoroti potensi kebocoran ekonomi nasional mencapai 150 Miliar USD per tahun akibat tambang ilegal, under invoicing, dan lemahnya penegakan hukum.

Di sinilah persoalannya.

Pasal 18 UUD 1945 menuntut otonomi seluas-luasnya. Pasal 33 UUD 1945 menuntut kehadiran negara dan keadilan ekonomi.
Keduanya adalah amanat konstitusi yang tidak bisa dipisahkan.

Namun pelaksanaan di lapangan seolah berjalan di dua rel berbeda.
Di satu sisi pidato menegaskan negara harus kuat, hadir, dan menutup kebocoran.
Di sisi lain kebijakan memberikan kepercayaan besar ke daerah dengan pengawasan yang dilonggarkan.

Nalar Publik Indonesia berpandangan:

Otonomi tanpa penguatan kapasitas dan akuntabilitas adalah mengulang kesalahan yang sama.
Kepercayaan tanpa keberanian bertindak adalah undangan penyimpangan baru.

Rp735 Triliun ini harus jadi momentum pembuktian. Bukan untuk memindahkan titik kebocoran dari pusat ke daerah.
Tetapi untuk membuktikan bahwa desentralisasi benar-benar bisa menyejahterakan, sesuai amanat Pasal 18 UUD 45 dan sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 45

Jika gagal, maka argumen “daerah belum siap” akan kembali menguat. Dan itu kemunduran bagi konstitusi kita.

Percayakan. Tapi Awasi. Beri Otonomi. Tapi Tegakkan Hukum.

Karena sesuai pesan Presiden: hasil yang lebih baik hanya lahir jika kita berhenti mengulangi kesalahan yang sama.

PENUTUP : Kebijakan transfer 735 Triliun ke daerah menguji ketulusan kita bernegara.

Apakah ini benar otonomi untuk menguatkan daerah, atau pelimpahan tanggung jawab karena pusat sendiri sedang sesak napas?

Memberi kewenangan tanpa memberi daya, sama saja dengan menyuruh berlari tapi kakinya diikat.

Jangan ulangi kesalahan yang sama. Karena Pasal 18 UUD 45 dan Pasal 33 UUD 45 bukan pilihan. Keduanya adalah perintah konstitusi yang harus jalan beriringan.

Amru Siregar ,SH Ketua Jaringan Nasional Aktivis 98 Sumut [ JARNAS 98 ]