NPINALAR PUBLIK
INDONESIA
TERPOPULERHUKUMPOLITIKEKONOMINASIONALPERISTIWATAJUKOPINI

JARNAS 98 SUMUT: KEPUNG DPR HANYA BIKIN KORUPTOR TEPUK TANGAN Operasi Politk menghancurkan Prabowo masuk Lewat IJazah Gibran, Siapa Deny Indrayana Cs?

PROF deny Indrayana,  DI VIDEO PROF BILANG PRABOWO TIDAK BOLEH DIAM. DI AMAR MK YANG PROF GUGAT, MK BILANG: TIDAK DAPAT DITERIMA. JADI YANG TIDAK DIAM ITU SIAPA, PROF?

PROF Deny Indrayana, DI VIDEO PROF BILANG PRABOWO TIDAK BOLEH DIAM. DI AMAR MK YANG PROF GUGAT, MK BILANG: TIDAK DAPAT DITERIMA. JADI YANG TIDAK DIAM ITU SIAPA, PROF?

11 Oktober 2026

Opini Oleh Amru Siregar, SH –

Medan,Nalar Publik Indonesia – Menanggapi seruan “KEPUNG DPR!” yang dilontarkan pakar hukum tata negara Denny Indrayana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Jaringan Nasional Aktivis 98 Sumatera Utara (JARNAS 98 Sumut) menyatakan sikap tegas: Jangan Kepung DPR.

“Logika hukumnya tidak ada. Peristiwa hukum untuk pemakzulan itu tidak ada,” tegas Ketua JARNAS 98 Sumut Amru Siregar, SH di Medan, Minggu 11 / 10/2026.

JARNAS 98 Sumut membeberkan 5 poin krusial:

Pertama, Tidak Ada Peristiwa Hukum. Putusan MK 6 Oktober 2026 amarnya jelas: Tidak Dapat Diterima karena Pemohon tidak memiliki Legal Standing. Bukan amar Terbukti Ijazah Palsu. Pertimbangan hakim soal Certificate of Attendance bukan putusan pidana yang bisa jadi dasar Pasal 7A UUD 1945.

Kedua, Prabowo-Gibran Satu Paket. Pasangan ini dipilih rakyat 14 Februari 2024 dan ditetapkan KPU No. 360/2024 dalam satu paket. Kekuatan hukumnya sama. Menggugat Gibran berarti menggugat Keputusan KPU itu sendiri, yang artinya menggugat seluruh Pemilu 2024.

Ketiga, Jika Ijazah Dipersoalkan, KPU Yang Harus Dipanggil. Gibran telah lolos verifikasi ijazah KPU Solo pada Pilkada 2020 dan KPU RI pada Pilpres 2024, bahkan menang di Bawaslu dan PTUN. Jika mau dibentuk Pansus, yang harus diperiksa pertama adalah Ketua KPU. Bukan Kepung DPR

Keempat, Kepung DPR Sama Dengan Goyang APBN. APBN 2027 sebesar Rp 4.106,9 Triliun yang bersumber dari pajak rakyat, MBG, PNBP Blok Natuna D-Alpha, dan Danantara Rp 120 Triliun sedang dibahas. Jika DPR gaduh karena isu ijazah, stabilitas fiskal goyang, asumsi kurs Rp 17.500 bisa jebol, dan harga Sembako akan makin liar. dan jika itu terjadi Rakyat juga yang akan semangkin susah

Kelima, dan Ini Yang Paling Berbahaya: Kepung DPR Akan Gagalkan UU Perampasan Aset 15 Desember 2026.

“Ini yang terlewatkan banyak orang,”akibat terpolarisasi oleh pernyataan Deny Indrayana, lanjutnya.

Data resmi DPR menunjukkan RUU Perampasan Aset sudah menjadi Usul Inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 6 Oktober 2026 yang dipimpin Puan Maharani. Komisi III DPR RI telah menggelar 62 kali RDPU, 8 kunjungan kerja, dan menargetkan pengesahan pada 15 Desember 2026. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dan Ketua Komisi III Habiburokhman sudah menyatakan komitmen itu. Bahkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan siap mundur jika RUU itu gagal disahkan.

“Bayangkan, 10 tahun rakyat menunggu UU untuk rampas aset koruptor. Sekarang sudah di depan mata, 15 Desember diketok. Tiba-tiba ada seruan Kepung DPR karena isu ijazah yang tidak ada peristiwa hukumnya. Siapa yang paling untung kalau DPR gaduh dan RUU Perampasan Aset gagal lagi? Koruptor,” tegasnya.

"Denny Indrayana, bilang Prabowo tidak boleh diam. Kami JARNAS 98 Sumut bilang: Prabowo diam karena putusan MK sudah selesai — Tidak Dapat Diterima. Yang ribut justru Denny yang mau belah paket Prabowo-Gibran yang dipilih 58% rakyat. Operasi ini bukan soal ijazah, ini soal 2029."

“Denny Indrayana, bilang Prabowo tidak boleh diam. Kami JARNAS 98 Sumut bilang: Prabowo diam karena putusan MK sudah selesai — Tidak Dapat Diterima. Yang ribut justru Denny yang mau belah paket Prabowo-Gibran yang dipilih 58% rakyat. Operasi ini bukan soal ijazah, ini soal 2029.”

Oleh karena itu, JARNAS 98 Sumut menegaskan posisi aktivis 1998:

“1998 kami kepung DPR karena DPR-nya Orde Baru merampas aset rakyat. 2026 kami tidak akan kepung DPR. Kami akan KAWAL DPR agar sahkan UU Perampasan Aset untuk rampas aset koruptor. Kalau JARNAS 98 ikut Kepung DPR hari ini, berarti JARNAS 98 berkhianat pada roh 1998 dan jadi bemper koruptor.”

JARNAS 98 Sumut menyerukan seluruh DPD JARNAS 98 se-Indonesia untuk tidak terjebak dalam operasi politik yang dibungkus isu ijazah, dan kembali ke khittah perjuangan: menjaga dapur rakyat.

Menurut JARNAS 98 Sumut, narasi kepung DPR hanya akan menguntungkan koruptor. Saat DPR dikepung dan digaduhkan, agenda besar bangsa terancam:

  1. Pengesahan APBN 4.106 Triliun 2026
  2. RUU Perampasan Aset yang ditarget Presiden Prabowo harus selesai 15 Desember 2026

“Kalau DPR sibuk dikepung soal ijazah yang sudah dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK, siapa yang tepuk tangan? Koruptor. Karena RUU Perampasan Aset gagal lagi. Ini yang harus rakyat Sumut paham — Prabowo diam bukan karena setuju, tapi karena hormat konstitusi. Putusan MK sudah final dan mengikat,” tutupnya.

JARNAS 98 Sumut meminta media tidak terpolarisasi oleh narasi Denny Indrayana Cs dan kembali pada fakta halaman 379 amar putusan MK

“Posisi kami jelas: KAWAL DPR SAHKAN UU PERAMPASAN ASET, BUKAN KEPUNG DPR GAGALKAN UU PERAMPASAN ASET. Kami penjaga dapur rakyat, bukan pendukung kegaduhan” pungkasnya.

Editor Tim Nalar Publik Indonesia

CATATAN KAKI / EDITOR NOTE:Putusan yang dirujuk adalah Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Denny Indrayana, dkk. Salinan resmi dapat diakses di laman MKRI.Amar Putusan pada Halaman 379 berbunyi: “Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.” Putusan ini bersifat final dan mengikat (final and binding).Terkait status ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah Konstitusi menegaskan dalam pertimbangan putusannya bahwa pokok permohonan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk pembatalan atau diskualifikasi, karena tahapan Pemilu Presiden telah selesai dan bukan lagi menjadi rezim PHPU pasca pelantikan.Pernyataan “Kepung DPR” dan “Prabowo tidak boleh diam” sebagaimana dikutip dalam artikel ini berasal dari tayangan Kompas TV dan siaran langsung media sosial pribadi Denny Indrayana pada tanggal 9-10 Oktober 2026, yang memuat kutipan pernyataan Rocky Gerung.Posisi JARNAS 98 Sumatera Utara tetap pada sikap: Mengawal agenda kerakyatan Presiden Prabowo Subianto, khususnya pengesahan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan pada 15 Desember 2026 dan pengawalan APBN 2026 sebesar Rp 4.106 Triliun untuk program pro-rakyat seperti MBG dan MinyaKita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *