NPINALAR PUBLIK
INDONESIA
TERPOPULERHUKUMPOLITIKEKONOMINASIONALPERISTIWATAJUKOPINI

ANTARA AMBISI DAN REALITA ! APBN 2027 TEMBUS Rp. 4.106 TRILIUN

Ilustrasi rakyat kecil memikul beban pajak di tengah APBN 2027 Rp4.106 Triliun dan hilangnya dividen BUMN Rp120 Triliun. Foto: NPI

Ilustrasi rakyat kecil memikul beban pajak di tengah APBN 2027 Rp4.106 Triliun dan hilangnya dividen BUMN Rp120 Triliun. Foto: NPI

1 Oktober 2026

Oleh : Amru Siregar

Rakyat Diprediksi jadi Tumpuan Pajak, Dividen BUMN Hilang dari APBN

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, belanja negara tembus Rp 4.000 Triliun. DPR dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara resmi mengesahkan APBN 2027 sebesar Rp 4.106,3 Triliun pada 29 September 2026, naik Rp 9 Triliun dari RAPBN awal. Pertanyaannya: dari mana uangnya dan siapa yang pikul bebannya?”

Jakarta, Nalar Publik Indonesia – Sejarah fiskal Indonesia pecah. Untuk pertama kalinya dalam 80 tahun, belanja negara resmi menembus Rp 4.106 triliun. DPR mengesahkan APBN 2027 pada 29 September 2026 lalu, dengan angka fantastis Rp 4.106,26 triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut ini sebagai tanggung jawab besar. Namun di balik ambisi besar tersebut, realita APBN justru sedang terjepit.

Realita pertama adalah hilangnya dividen BUMN. Sehari setelah pengesahan APBN, COO Danantara Dony Oskaria menyatakan dividen BUMN Rp 120 triliun tidak akan disetor ke negara.

“Sampai sejauh ini belum ada ya, dan rasanya enggak ya. Karena kita mau membangun banyak proyek hilirisasi dan membuka lapangan pekerjaan,” tegas Dony di Istana, Rabu (30/9).

Padahal, eks Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan angka Rp 120 triliun itu adalah perintah langsung Presiden Prabowo. Sejak UU BUMN No 1/2025 berlaku, dividen BUMN memang tak lagi masuk APBN, melainkan ke Danantara. Dampaknya, PNBP dari Kekayaan Negara Dipisahkan anjlok 87,4%.

Realita kedua adalah Rupiah yang terus tertekan. Hari ini, 1 Oktober 2026, Rupiah dibuka melemah ke Rp 17.906 per Dollar AS, dengan DXY di level 101,55. Di saat Danantara butuh Dollar untuk 33 proyek PLTSa Rp 87 triliun dan pabrik Chandra Asri USD 800 juta, biaya proyek otomatis membengkak.

Realita ketiga, siapa yang menanggung beban Rp 4.106 triliun itu?

Dengan pendapatan negara hanya Rp 3.435,1 triliun, defisit APBN 2027 mencapai Rp 671,16 triliun. Untuk menutupnya, pemerintah – DPR akan menggenjot Pajak Rp 2.911,95 triliun dan PNBP Rp 522,48 triliun lewat sistem Coretax dan perluasan basis pajak.

Lingkaran ini menjadi sempurna: Dividen Rp 120 T ditahan Danantara, APBN kehilangan pendapatan, pemerintah harus bayar utang Kopdes Rp 37,7 T dan BLBI Rp 218 T, dan akhirnya rakyat yang diprediksi jadi tumpuan pajak di tahun 2027.

Antara ambisi investasi Danantara dan realita APBN yang terlilit utang, publik kini menunggu: apakah Rp 4.106 triliun ini akan benar-benar untuk kesejahteraan, atau justru menambah beban pajak di saat Dollar menguat?

Redaksi NPI | Sumber: DPR RI, Kemenkeu, http://Investor.id

CATATAN KAKI / SUMBER:

Pengesahan APBN 2027
Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa 29 September 2026. Belanja negara disahkan Rp 4.106,26 Triliun, pendapatan negara Rp 3.435,10 Triliun, defisit Rp 671,16 Triliun (2,4% terhadap PDB). Disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.[1]

Pernyataan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Antara Business Forum, Rabu 23 September 2026:”RAPBN 2027 kita desain sehingga kemungkinan besar ini pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia belanja negara melebihi Rp 4.000 triliun.”[2]

Dividen BUMN Rp 120 Triliun Hilang
Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, 28 Agustus 2026: “Sudah dipastikan, sekitar Rp 120 triliun, itu yang disebutkan Presiden”[3]

Vs Bantahan COO Danantara Dony Oskaria, 30 September 2026: “Sampai sejauh ini belum ada ya, dan rasanya enggak ya”

Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal yang mengatur dividen BUMN dikelola langsung oleh Danantara dan tidak lagi dicatat sebagai PNBP dalam APBN.[4]

Catatan Redaksi
Data APBN 2027 dihimpun redaksi Nalar Publik Indonesia dari dokumen resmi DPR RI dan pernyataan resmi pemerintah per 29 September 2026.[5]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *