
25 September 2026
KATEGORI : Opini Nalar Hukum
Oleh [ Amru Siregar SH ] –
Nalarpublikindonesia.com, JAKARTA – Perdebatan apakah Pancasila adalah ideologi negara kembali mencuat di media sosial TikTok. Pengamat politik Rocky Gerung kerap menyebut Pancasila bukan ideologi dalam berbagai forum diskusi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Nasional Aktivis 98 Sumatera Utara , Amru Siregar, SH, menegaskan pernyataan tersebut adalah retorika yang tidak berdasar pada nalar konstitusi.
“Roky Gerung selalu memberikan teori. NALAR Berfikir manusia akan mencari sebuah kebenaran atas sebuah TEORI dan disaat sebuah teori tidak bisa diaplikasikan di lapangan maka itu disebut hanya sebuah retorika,” tegas Amru Siregar.
Menurut Amru, rujukan paling sahih justru datang dari sumber resmi negara, yaitu PEMBUKAAN UUD 1945 itu sendiri tentang Makna dan Fungsi Pembukaan UUD 1945.
Amru Siregar menegaskan, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan tetap dan tidak dapat diubah oleh siapapun, sebagaimana TAP MPR No. XX/MPRS/1966. Pembukaan UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi. itulah Landasan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia
![Amru Siregar, SH , Ketua Jaringan Nasional Aktivis 98 [ JARNAS 98 ] Sumatera Utara](https://nalarpublikindonesia.com/wp-content/uploads/2026/09/image-6-753x1024-3.webp)
Amru Siregar, SH , Ketua Jaringan Nasional Aktivis 98 [ JARNAS 98 ] Sumatera Utara
Lebih lanjut, isi Pancasila secara eksplisit ada di Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 yang berbunyi:
“…yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” itulah IDIOLOGI INDONESIA yang Disebut PANCASILA
Amru menjelaskan, teori Pancasila adalah teori yang hidup karena bisa diaplikasikan di lapangan. Sila Ketuhanan turun menjadi Pasal 29 UUD 1945, sila Kemanusiaan menjadi UU HAM dan Ketenagakerjaan, sila Keadilan Sosial menjadi Pasal 33 UUD 1945 dan program BPJS serta Bansos dan MBG serta KOPDES MP
“Sedangkan teori Rocky Gerung seperti ‘ekologi akal budi’ dan ‘Pancasila bukan ideologi karena harus terbuka’ tidak bisa menjadi pasal, tidak bisa menjadi Perda, tidak bisa menjadi program Camat di semua Daerah Indonesia. Teori Roky Gerung Itu hanya jadi tepuk tangan di TikTok,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pancasila adalah Staatsfundamentalnorm atau norma fundamental negara yang memuat makna filosofis, historis, dan yuridis sebagaimana dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945
“Pancasila bukan peta di atas kertas, tapi kompas yang sudah dipakai 80 tahun dari Sabang sampai Yalimo. Jadi kalau ada yang bilang Pancasila bukan ideologi NKRI, itu mutlak omong kosong,” tutup Amru.
didalam Forum Diskusi tersebut Roky Gerung bertanya , sebutkan dimana di tuliskan PANCASILA sebagai IDIOLOGI Negara INdoneisa
isi dari Alinea ke 4 UUD 1945, Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Amru Siregar, berkata , Cara Nalar Berfikir Hukum menjawab Pertanyaan Roky Gerung dimana di Tuliskan bahwa Pancasila itu sebagai Idiologi Negara dalam UUD ? maka saya jawab dengan memberikan sebuah Ilustrasi. Bagaimana menemukan gula di dalam kopi yang sudah diseduh ?
Sudah pasti untuk menemukan gula di dalam kopi yang sudah diseduh hanya dengan cara meminum / menyeruput kopi tersebut. Tidak usah cari tulisan “GULA” di gelasnya. Cukup diseruput. Kalau rasanya manis, berarti ada gulanya. Walaupun di gelas tidak tertulis “gula”, tapi manisnya ada.
Begitulah cara kita menemukan Pancasila di Alinea 4. Tidak perlu tertulis kata “IDEOLOGI”. Cukup baca isinya: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan. Rasanya Pancasila, berarti itu Pancasila.
Sebaliknya, Cara Rocky Gerung menemukan gula di dalam kopi yang sudah diseduh ?
Dia tidak mau seruput kopinya. Dia putar-putar gelasnya, dia lihat bawah gelas, dia tanya siapa yang bikin kopi, dia tanya apa definisi gula menurut Aristoteles, dia tanya apakah manis itu konstruksi sosial.
Terus dia bilang di TikTok: “Kopi ini tidak mengandung gula, karena di gelas tidak tertulis kata GULA. Yang ada ini adalah cairan ber warna hitam.
Padahal kopinya sudah manis dari tadi Bang! Orang Yalimo dan orang Luwu yang minum langsung tahu itu manis gula.
Itu bedanya nalar pikir hukum dengan Retorika
Nalar Hukum = Mencari rasa
Retorika Rocky Gerung = Mencari tulisan
Roky Gerung sibuk mencari kata “ideologi” di dalam teks Pembukaan UUD 1945 dari mulai Alinea 1 – 4. Tidak ketemu katanya, lalu dia bilang Pancasila bukan ideologi. Padahal isi kelima silanya ada di depan matanya , sudah jadi darah daging NKRI selama 80 tahun.
Kesimpulan saya, Rocky Gerung tidak akan pernah menemukan gula di dalam kopi yang sudah diseduh karena dia tidak mau Seruput kopi tersebut, Roky Gerung hanya mau memamerkan cara memutar – mutar gelasnya. begitu juga dengan Pancasila, Roky Gerung tidak akan pernah menemukan Pancasila Dalam Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 itu sendiri, karena Roky Gerung Hanya Memutar – mutar Lidah dengan Retorika Semu, Karena pada dasarnya Roky tidak mengakui Keberadaan PANCASILA itu sendiri selaku warga negara Indonesia. nah ini yang harus di pertanyakan kepada Roky Gerung
Pernyataan bahwa Pancasila bukan ideologi negara adalah kekeliruan nalar yang fatal. Pembukaan UUD 1945 Alinea 4 telah secara eksplisit dan final menetapkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Membantah hal tersebut sama dengan membantah eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri. Perdebatan boleh beretorika, tapi negara harus berkonstitusi.
Negara Harus Hadir Atas Sikap – sikap yang menyatakan, Pancasila bukalah Idiologi NKRI, kalau Negara tidak hadir, maka konsekwensinya Generasi Indonesia juga akan merasakan hal yang serupa seperti apa yang dikatakan Roky Gerung
Editor: Tim Nalar Publik Indonesia
Catatan Kaki – Sumber Video:
Video perdebatan Rocky Gerung yang kami bantah bersumber dari:
https://vt.tiktok.com/ZSbL1aUFR/
Tinggalkan Balasan