
MENAKAR PUTUSAN MK: IMPLIKASI KONSTITUSIONAL DAN PETA POLITIK JIKA GUGATAN IJAZAH WAPRES DIKABULKAN
Oleh: Batara Panjaitan, ST [ Ketua ADONARA Sumatera Utara ]
24 September 2026
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang perdana gugatan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pada Senin malam, 21 September 2026. Gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana dan tim ini langsung menyedot perhatian publik.
Pertanyaan besar muncul: Kenapa baru sekarang digugat?
Mengapa Baru Digugat Sekarang?
Menurut Denny Indrayana, gugatan ini adalah ujung dari ikhtiar hukum yang panjang, bukan manuver dadakan. Ada tiga alasan utama:
- Akses Dokumen yang Sulit. Publik dan pemohon awalnya kesulitan mendapatkan dokumen syarat pendidikan Gibran karena instansi terkait menolak membuka data dengan alasan rahasia.
- Proses Hukum yang Panjang. Pembuktian baru bisa ditempuh setelah melalui jalur Komisi Informasi Pusat (KIP) hingga PTUN, sebelum akhirnya sampai ke MK sebagai the last resort atau upaya terakhir.
- Koreksi Kedaulatan Rakyat. Menurut Denny, tidak ada kata terlambat untuk mencari kebenaran substantif jika menyangkut kedaulatan rakyat, apalagi jika informasi persyaratan dinilai sengaja ditutupi sejak awal.
Bukti yang Diajukan ke MK
Dalam persidangan, tim penggugat melampirkan beberapa poin krusial:
- Tidak ada lampiran copy ijazah SMA luar negeri sebagai persyaratan utama untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan.
- Terdapat perbedaan tahun lulus di Surat Penyetaraan dengan tahun tempuh di riwayat pendidikan.
- Kasus serupa pernah terjadi dan MK pernah memutuskan membatalkan hasil pemilihan tersebut. Merujuk pada Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa surat penyetaraan tidak serta-merta membuktikan secara materiil seseorang telah menyelesaikan pendidikan SLTA/sederajat apabila bukti kepesertaan dan ijazah tidak tersedia.
Jawaban KPU dan Bawaslu di Persidangan
Pada sidang lanjutan Rabu malam, 23 September 2026, KPU dan Bawaslu memberikan tanggapan. Fakta yang terungkap di ruang sidang cukup mengejutkan.
Saat Hakim MK mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dilakukan, KPU mengaku tidak melakukan verifikasi ke Kementerian Pendidikan dengan alasan surat keterangan sudah berasal dari instansi yang dapat dipercaya. Sementara Bawaslu mengaku tidak diberikan akses bebas untuk melakukan verifikasi karena tidak diperbolehkan membawa HP dan kamera saat pemeriksaan.
Jawaban ini mengindikasikan verifikasi keabsahan berkas tidak dilakukan secara maksimal oleh dua penyelenggara pemilu. Jika ini benar, cacat proses bukan hanya berpotensi terjadi pada satu calon, tetapi bisa terjadi pada seluruh bakal pasangan calon saat itu.
Hal lain yang disorot Hakim MK, Prof. Saldi Isra, adalah soal munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian syarat dokumen kelulusan tingkat SMA bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri namun sudah memiliki ijazah perguruan tinggi. Pasal ini ternyata baru muncul untuk Pilpres 2024 dan risalah rapat pembentukannya tidak dapat ditunjukkan KPU maupun Bawaslu.
Lalu Apa Implikasi Konstitusionalnya Jika Dikabulkan?
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Artinya:
- Final: Langsung berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan.
- Tanpa Upaya Hukum Lain: Tidak ada banding, kasasi, atau PK.
- Berlaku Seketika: Berlaku sejak dibacakan.
- Mengikat (Erga Omnes): Mengikat semua lembaga negara, termasuk DPR RI dan MPR RI.
Jika gugatan dikabulkan, maka keputusan KPU tentang kelengkapan administrasi Gibran dinyatakan tidak berlaku, yang akan berdampak langsung pada keputusan hasil Pilpres 2024 untuk pasangan nomor urut 2.
Di sinilah perdebatan akan muncul. Sebagian narasi mengatakan, jika gugatan ini dikabulkan, maka yang gugur bukan hanya Wapres, tetapi satu paket pasangan Presiden dan Wakil Presiden, karena pada Pemilu 2024 Prabowo dan Gibran adalah satu paket yang didukung partai koalisi. Jika sejak awal administrasi gagal, maka keduanya tidak bisa ikut kontestasi.
Peta Politik Akan Memanas
Inilah fase paling rawan. Soliditas Koalisi Indonesia Maju akan diuji.
Partai Golkar adalah partai nasional pertama yang secara resmi mendeklarasikan Gibran sebagai cawapres pada 21 Oktober 2023. Apakah Golkar akan legowo jika hanya Gibran yang diganti? Bagaimana dengan Gerindra, PKS, Demokrat, dan PKB yang ada di koalisi? Apakah PDIP sebagai penyeimbang akan memiliki sikap berbeda?
Jika ada partai yang memanfaatkan putusan MK sebagai momentum politik baru, maka krisis politik yang membahayakan stabilitas nasional bisa terjadi.
Bahkan jika semua partai sepakat hanya Gibran yang dilengserkan, pertarungan baru akan muncul: siapa pengisi kursi Wapres? Presiden Prabowo tidak memiliki hak prerogatif untuk menunjuk langsung. Mekanismenya harus melalui DPR dan MPR, yang berarti lobi-lobi politik keras di Senayan tidak terhindarkan.
Partai Gerindra dan Presiden Prabowo harus jeli membaca situasi ini. Jangan sampai bola panas gugatan ijazah ini justru berbalik mengarah ke Gerindra dan Presiden sendiri.
Putusan MK nanti bukan hanya soal sah atau tidaknya sebuah ijazah, tapi tentang pertanggungjawaban penyelenggara pemilu dan masa depan stabilitas politik Indonesia.
Editor : Tim Nalar Publik Indonesia
Tinggalkan Balasan